Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Ungkap Arahan Edhy Prabowo untuk Keluarkan Izin Ekspor Benur

  • Oleh ANTARA
  • 24 Februari 2021 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Safri mengungkapkan arahan Edhy Prabowo untuk mengeluarkan izin ekspor benih lobster.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan 'Terkadang Edhy Prabowo juga memberikan arahan ke saya maupun saudara Andreau untuk membantu proses tertentu agar proses perizinan disegerakan', apakah benar," tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswhandono dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Atas pertanyaan tersebut, Safri mengakui Edhy Prabowo memberikan pengarahan hanya secara umum.

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan "video conference" saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Jaksa Siswhandono mengejar terus mengejar pertanyaan bagaimana Edhy Prabowo memberikan pengarahan agar izin dilaksanakan.

"Biasanya kalau bertemu di Jalan Widya Candra, di situ dijelaskan. Maksudnya saat berada di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," jawab Safri.

"Termasuk soal perusahaan tertentu" tanya jaksa dan langsung dijawab Safri jika ada perusahan yang ingin mengurus izin.

Saksi juga menyampaikan sejak pandemi COVID-19, Edhy Prabowo telah menyampaikan ke dirinya, stafsus Edhy lainnya yaitu Andreau Misanta, Dirjen Budidaya, Dirjen Tangkap dan lainnya maka rapat koordinasi dilaksanakan di rumah dinas menteri.

Sedangkan stafsus Edhy lainnya yaitu Andreau Misanta juga mengatakan hal senada.

"Kalau perusahaan itu punya banyak budidaya, lalu sudah mengajukan proposal ya sudah diproses saja sesuai aturan, jadi arahannya Pak Menteri seperti itu," kata Andreau.

Berita Terbaru