Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan, Batman Cs Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Februari 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) dituntut pidana selama 10 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 25 Februari 2021.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ucap jaksa.

Atas tuntutan itu, ketiganya memohon keringanan hukuman, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Adapun pencurian itu mereka lakukan pada  Senin, 16 November 2020 di blok 037 Divisi IA, PT BSK I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Pencurian itu dilakukan saat Manan dan Batman diajak bekerja panen sawit milik paman Nanto yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. Saat melakukan panen mereka memasuki kawasan kebun perusahaan dan melakukan pemanenan tersebut.

Saat tengah melakukan pemanenan datang petugas keamanan perusahaan, mereka diamankan beserta barang bukti 70 jenjang tandan buah segar.

Dalam tuntutan jaksa yang memberatkan selain merugikan perusahaan, Nanto dan Batman sebelumnya sudah pernah dihukum. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan. Sementara meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dengan perbuatannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru