Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita 54 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 25 Februari 2021 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menangkap wanita paruh baya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Supriyono mengatakan, tersangka C (54) ditangkap di kediamannya, Desa Ayawan RT 001 RW 001.

Tersangka diamankan pada Rabu 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB, dengan barang bukti 11 paket sabu.

“11 paket sabu yang tersimpan pada plastik klip bening ini, memiliki berat 8,40 gram. Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp 5.900.000 yang diduga hasil penjualan,” kata Supriyono, Kamis, 25 Februari 2021.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan kasus ini.

“Kami akan menyampaikan keterangan lebih lengkap saat konferensi pers dalam waktu dekat,” tandasnya. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru