Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Covid-19 Palangka Raya Tindak 50 Pelanggar Prokes di Tempat Usaha

  • Oleh Hendri
  • 25 Februari 2021 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satgas Covid-19 Palangka Raya menggelar yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat usaha.

Kegiatan yang dilaksanakan Rabu malam 24 Februari 2021 itu menuju sejumlah tempat usaha seperti cafe maupun tempat hiburan. Dari lokasi itu didapati 50 orang melanggar.

"Mereka kedapatan tak memakai masker saat nongkrong di kafe dan tempat hiburan. Tak bisa mengelak, akhirnya para pelanggar harus mendapatkan sanksi," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani, Kamis 25 Februari 2021.

Berdasarkan laporan masyarakat kata Emi, ada 6 tempat usaha yang didatangi dan melihat langsung ketaatan para pengunjung disana.

Para pelanggar diberikan sanksi tegas, baik berupa sanksi administrasi, kerja sosial maupun teguran tertulis.

"Keseluruhan uang hasil denda administrasi langsung kami setorkan kepada Pemerintah Kota melalui Kas Daerah.  Bukan masuk Satgas," bebernya.

Kepala BPDB ini mengaku masih cukup prihatin atas ketaatan masyarakat khususnya anak-anak muda yang pada saat nongkrong di luar rumah tidak mengenakan masker.

"Anak-anak muda yang kita harapkan bisa lebih melek terhadap bahayanya virus Covid-19 justru mendominasi pelanggaran Prokes selama ini,"pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru