Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Divonis Lebih Berat dari Kurir Sabu

  • Oleh Naco
  • 25 Februari 2021 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syahrul alias Along pengedar sabu divonis lebih berat dari kurirnya Isnaini Sugandi alias Iis, Kamis 25 Februari 2021.

Iis divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara sementara itu Along di vonis selama 6 tahun penjara. Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima.

Mereka juga masing-masing didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas hakim.

Sementara itu sidang lalu keduanya dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara, dan didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Dalam vonisnya hakim menilai keduanya bersalah setelah diamanakan pada Jumat, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari Iis diamankan sabu sebanyak 13 paket dan uang Rp 150 ribu, sementara itu dari Along diamankan sabu sebanyak 5 paket dan uang Rp 300 ribu.

Sabu yang diamankan tersebut merupakan narkoba yang dibeli seberat 5 gram dari Tomboi yang mereka bagi lagi jadi beberapa paket kecil untuk mereka jual lagi. Sementara itu uang yang diamankan merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru