Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Denda Pelanggar Prokes Masuk Kas Daerah Pemko Palangka Raya Capai Rp 391 Juta Lebih

  • Oleh Hendri
  • 25 Februari 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga kini denda administratif pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang masuk ke kas daerah Pemko Palangka Raya telah mencapai Rp 391 juta lebih.

Denda administratif tersebut didapatkan hasil penertiban Prokes dari awal diterapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 sejak 14 September 2020 hingga 24 Februari 2021.

"Jadi denda administratif pelanggaran Prokes itu dimasukkan ke dalam kas daerah. Bukan untuk untuk Satgas,"kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Dalam Perwali ini masyarakat yang melanggar Prokes dapat dikenakan denda administratif ataupun sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar.

Bagi masyarakat yang memilih membayar denda administratif saat terjaring razia Yustisi membayar denda Rp100 ribu.

Sedangkan untuk tempat usaha dan fasilitas umum yang kedapatan melanggar Prokes akan di kenakan denda administratif sebesar Rp5 juta.

Penerapan Perwali itu menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya.

Yang mana, menurutnya pelaksanaan razia masker yang dimuat dalam operasi yustisi secara rutin, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Prokes saat beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menjaring 9.019 pelanggar Prokes. Dari data ini 3.164 pelanggar dikenakan denda administratif perorangan, 11 tempat usaha dan 4 fasilitas umum dikenakan denda masing-masing Rp 5 juta. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru