Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Diminta Taat Aturan Membuang Sampah

  • Oleh Hendri
  • 25 Februari 2021 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini meminta agar warga taat aturan membuang sampah.

"Aturannya telah diatur dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan," katanya.

Pesan ini disampaikan Zaini saat penyerahan bantuan bak sampah kontainer dari PT Pertamina di halaman kantor wali kota, Kamis 25 Februari 2021.

Zaini menjelaskan waktu membuang sampah di TPS yaitu dimulai pukul 16.00 WIB sore sampai dengan pukul 07.00 WIB pagi.

Bila dibuang pada jam yang dilarang maka sampah akan menumpuk dan hal tersebut menambah beban para petugas pengangkut sampah serta berdampak buruk pada lingkungan.

"Kami mengajak warga untuk dapat disiplin membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang telah ditentukan demi kebersihan," tutupnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru