Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bank Indonesia Putuskan Pelonggaran Ketentuan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 Februari 2021 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat Dewan Gubernur atau RDG Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

"Menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik, Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yudo Herlambang, Kamis, 25 Februari 2021.

Mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor Otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.

"Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," terangnya.

Kebijakan tersebut ditempuh menurutnya sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.

"Pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif. Kemudian pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru