Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perubahan Ketentuan Uang Muka Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 Februari 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat Dewan Gubernur atau RDG Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

"Misalnya pada ketentuan saat ini untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan roda dua itu dengan rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen maka uang mukanya bisa minimal 15 persen. Sementara di ketentuan yang baru ini uang mukanya bisa sampai 0 persen," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yudo Herlambang, Kamis, 25 Februari 2021.

Begitu pula untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif semua minimal uang muka 15 persen dan roda tiga atau lebih yang produktif minimal 10 persen, pada ketentuan yang baru kedua jenis ini menurut Yudo menjadi 0 persen untuk ketentuan uang mukanya.

"Besaran uang muka ini berlaku untuk jangka waktu tertentu yaitu sejak tanggal PBI berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," jelas Yudo lagi.

Pelonggaran juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali disektor otomotif. Kemudian pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"Kebijakan ini akan dievaluasi kembali paling kurang satu kali dalam setahun," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru