Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Februari 2021 - 08:30 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan melimpahkan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka berusia 28 tahun, warga wilayah Kecamatan Katingan Hulu ke Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis, 25 Februari 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, pelimpahan itu dilakukan karena berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Iya,  setelah berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur telah dinyatakan P-21 maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan," kata Kasatreskrim. 

Hal ini, lanjut dia, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang Penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Hadiarto. Selama pelaksanaan pelimpahan, semua berjalan aman dan kondusif. Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas dengan hasil sehat. 

Untuk tersangka, kata Kasatreskrim, penyidik Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUH Pidana tentang Persetubuhan Anak di Bawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.(ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru