Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Sampit Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Februari 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perempuan berinisial RS, pelaku penggelapan uang perusahaan PT PAX yang bergerak di bidang angkutan pupuk hingga mengalami kerugian Rp 498.558.000,- terancam 5 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP. "Ancamannya 5 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Jumat, 26 Februari 2021. 

Pasal tersebut menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Kasus itu masih berproses di kepolisian. Pihaknya juga telah menerima aduan masyarakat, terkait kasus yang sama dan terduga pelaku yang sama. Sehingga, pihaknya masih mendalami untuk mencari pembuktiannya. 

"Kasus ini masih berproses, apakah aduan masyarakat tersebut bisa dibuktikan atau tidak," kata Zaldy. 

Sementara itu, aksi pelaku dalam melakukan penggelapan sendiri dilakukan sejak 2019 hingga akhir 2020. Selama setahun, dia menyembunyikan perbuatan jahat tersebut, hingga akhirnya dapat diketahui oleh pihak perusahaan, berikut dilaporkan kepada aparat kepolisian. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru