Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Karyawan UD Subur Tani Mengaku Sempat Diberi Janji Manis, Ujungnya Malah Terseret ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2021 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nani Indah Permata Sari (29) mengaku sudah berupaya mencicil kerugian pihak UD Subur Tani tempatnya bekerja. Pasalnya, dia dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.

"Kata pimpinan tempat saya bekerja tidak akan melaporkan kasus ini. Sampai saat saya jadi tersangka dan ditahan, baru berhenti mencicil," kata terdakwa dalam persidangan lanjutan, Jumat, 26 Februari 2021.

Tidak hanya itu, terdakwa mengaku telah beritikad baik dengan menyerahkan SKT rumah kepada korban. Akan tetapi ujungnya terdakwa tetap diseret ke penjara.

Terdakwa memang mengaku apa yang dilakukan itu salah, karena tidak seizin pimpinan perusahaan. Semua itu dilakukannya demi keuntungan yang akan didapatkannya.

"Saya tetap jual barang kepada customer yang di-blacklist. Harga saya naikkan, sebulan saya dapat untung Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," tukasnya.

Dia juga menyebutkan adanya piutang yang menjadi kerugian akibat perbuatannya tertahan pada customer. Namun hal tersebut tidak menjadi perhatian perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dari Oktober 2018 hingga Maret 2019 di UD Tani Subur Jalan HM Arsyad, Km 3, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang digelapkan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa itu sebanyak 106 item barang. Akibatnya, UD Tani Subur mengalami kerugian sekitar Rp 223 juta. Serta adanya piutang yang belum dilunasi sekitar Rp 241 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru