Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Respon Usulan Pemekaran Desa, tapi ini Konsekuensinya...

  • Oleh Asprianta
  • 27 Februari 2021 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau merespons keinginan kepala desa Maliku Baru untuk melakukan pemekaran desa menjadi satu kelurahan dan satu desa.

 “Untuk pemekaran, kami siap mengakomodasi. Di sini ada tim pemekaran wilayah,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Pulang Pisau Bakhzare Effendi, Jumat.

Ia mengungkapkan, nanti pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan itu.

Segera sampaikan usulan itu untuk diproses dan kami segera turun ke lapangan. Kabupaten siap melakukan verifikasi dan tugas di desa melengkapi persyaratan.

Bakhzare mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang diperlukan untuk menyampaikan usulan pemekaran itu.

Di antaranya, administrasi surat-menyurat, ketentuan jumlah penduduk, fasilitas umum dan fasilitas pemerintahan.

“Jangan sampai, sudah dilakukan perubahan status menjadi kelurahan, masyarakat menjadi kehilangan akses,” katanya.

Ia juga menegaskan, dalam penyampaian usulan itu, semakin banyak yang terlibat semakin bagus. Yakni, kata dia, persetujuan dari masyarakat tingkat RT, RW hingga desa. Persetujuan itu dibuat dalam bentuk berita acara.

Bakhazare tidak ingin, sudah diusulkan dan diproses, ada masyarakat yang tidak mau. Untuk itu, lanjut dia, dalam usulan pemekaran desa menjadi kelurahan harus dirumuskan bersama dengan melibatkan masyarakat mulai dari tingkat bawah.

“Dimatangkan bersama. Buat berita acara kesepakatan. Karena porosesnya panjang,” ungkapnya.

Berita Terbaru