Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Juru Tagih Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap Terlibat Kasus Asusila Anak Bawah Umur, Ceritanya Begini...

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 Februari 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi mengamankan oknum pemuda sebagai juru tagih di salah satu koperasi simpan pinjam karena terlibat dugaan kasus asusila terhadap anak bawah umur di Palangka Raya.

S (40) adalah orangtua korban menuturkan, perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya itu terjadi pada Jumat sore 26 Februari 3021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut pengakuan anaknya, kata SB, saat itu korban sendirian di rumahnya sedang main handphone dan menonton televisi. "Saya dan istri saat itu sedang kerja," ucap orangtua korban saat ditemui usai pemeriksaan di Polresta Palangka Raya, Jumat malam.

Setelah itu, lanjut SB, datang pelaku ke rumah dengan maksud untuk menagih setoran yang sebelumnya istrinya ada meminjam dana ke pelaku.

Pelaku menanyakan kepada korban keberadaan orangtuanya. Lalu sang korban menjawab dengan polos. "Ibu dan bapak sedang kerja," tirunya.

Usai mendengar jawaban itu, kemudian pelaku menarik tangan korban dan duduk kepangkuan pelaku. Dari situlah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Merasa risih, lalu korban pergi keluar rumah mendatangi kakaknya yang kebetulan tinggal bersebelahan rumah korban. Saat itu, pelaku masih berada di dalam rumah korban.

"Kemudian anak saya yang sudah berkeluarga itu mendatangi pelaku. Namun sebelum itu anak saya menghubungi saya terlebih dahulu. Akhirnya, pelaku kita amankan bersama warga setempat dan kita laporkan ke polisi," bebernya.

Tidak beberapa lama polisi tiba ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Sonic ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, borneonews.co.id belum mendapat keterangan resmi dari kepolisian. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru