Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pangkalan di Kapuas Diingatkan Jual Elpiji 3 Kilogram Sesuai HET

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Februari 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas meminta pemilik pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg atau bersubsidi, agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Plt Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan juga mengingatkan agar pangkalan menjual elpiji bersubsidi tersebut tepat sasaran dan hanya kepada masyarakat sekitar.

"Pangkalan diminta menjual LPG bersubsidi berdasarkan HET yang sudah ditetapkan," kata Batu Panahan, Sabtu 27 Februari 2021.

Imbauan tersebut disampaikan pihaknya mengingat dalam beberapa waktu terakhir ini harga di pasarannya tersebut mengalami lonjakan melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Rp 17.500 per tabungnya. Ditambah lagi sulit didapat di pangkalan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terkait ini, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada pemilik pangkalan juga wajib memasang spanduk HET gas elpiji subsidi di depan pangkalan masing-masing.

"Sesuai aturan itu pangkalan hanya bisa menjual kepada warga sekitar pangkalan karena kuotanya sudah ditentukan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru