Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Direktur Perusda Batang Kembalikan Uang Negara Rp 200 Juta

  • Oleh ANTARA
  • 27 Februari 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Batang - Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial ES mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 200 juta dari Rp 785 juta yang diduga hasil korupsi kepada kejaksaan negeri.

Kepala Seksi Intel Kejari Batang, Ridwan mengatakan jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4 Februari 2021.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sekaligus menetapkan Direktur Perusda Aneka Usaha periode 2017-2021 berinisial ES sebagai tersangka.

"Tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka sejak 2018 hingga 2019. ES diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 785 juta," katanya.

Namun tersangka ES baru mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp 200 juta. "Ini merupakan bentuk kooperatif dari tersangka, tapi proses hukum tetap akan berjalan," katanya.

Atas dugaan perbuatan tersangka ES akan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANTARA

Berita Terbaru