Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpolairud Polres Katingan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Soal Karhutla

  • Oleh Abdul Gofur
  • 28 Februari 2021 - 07:30 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Jajaran Satpolairud Polres Katingan melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan atau Karhutla,  Sabtu,  27 Februari 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatpolairud AKP Sumarya mengatakan,  kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng ini dengan cara membagikan selebaran isi maklumat kepada masyarakat khusus yang berada di sekitar pesisir DAS Katingan.

"Kami dari Satpolairud  Polres Katingan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat yang berada di sekitar pesisir DAS Katingan wilayah Kasongan," katanya. 

Ia mengingatkan warga masyarakat  terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.

“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata AKP Sumarya.

Dirinya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Karena dampak yang ditimbulkan karena membakar hutan dan lahan sangat merugikan terutama bagi kesehatan manusia dan makluk di bumi ini. 

Selain itu dapat mengganggu transportasi baik sungai,  laut,  darat maupun udara. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru