Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerusakan Jalan Kota Sampit Semakin Parah, 100 Hari Kerja Bupati Harus Dituntaskan

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kerusakan jalan di dalam Kota Sampit semakin parah, pasalnya jalanan yang terus-terusan dilindas oleh kendaraan besar sehingga bberpotensi cepat mengalami kerusakan. 

"Saya harapkan permasalahan ini jadi skala prioritas di 100 hari kerja kepala daerah yang baru," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, Minggu.

Handoyo menyebutkan jalanan di dalam Kota Sampit notabennya adalah jalan Kelas III. Di mana bobot maksimal yang boleh melintas yakni 8 ton.

Sementara sejauh ini dari ribuan kendaraan melintas setiap harinya didominasi angkutan yang melebihi kemampuan jalan, sehingga akibat itu sering terjadi kecelakaan di dalam kota ini.

Pria yang membidangi urusan infrastruktur ini meminta, agar jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan jalan rusak seperti itu.

"Karena belum lama ini ada dua kali yang saya ketahui kecelakaan karena jalan rusak, di depan Kantor Bupati dan juga di Jalan Kapten Mulyono. Bahkan kedua korban berakhir dengan kehilangan nyawa, tentu ini kita prihatin," ungkapnya, Minggu, 28 Februari 2021.

Dari itu menurut Handoyo, pemerintah harus memikirkan solusinya agar tidak terjadi hal serupa, karena jika itu terus menerus terjadi bisa saja masyarakat yang akan bereaksi.

"Saya lihat memang sudah mulai ada penambalan, harusnya ini memang dilakukan sejak sebelum terjadi kecelakaan. Kedepannya kami minta jalan lain juga diperbaiki tidak hanya di Kapten Mulyono, terutama jalan rusak di dalam kota ini, jangan sampai menunggu korban lagi baru diperbaiki," tegasnya.

Bahkan disebutkannya, pemerintah bisa saja dituntut oleh masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan karena jalan rusak ini. Apalagi sampai memakan korban, jadi pemerintah harus berhati-hati karena jalan ini menyangkut nyawa masyarakat.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan karena ketentuan itu jelas dan bisa dikenakan sanksi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru