Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Warga Hiu Putih dan Banteng Minta BPN Cabut Sertifikat di Lahan Mereka

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 28 Februari 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah warga Jalan Hiu Putih dan Banteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera mencabut sertifikat yang diterbitkan di lahan mereka. Menurut warga, penerbitan sertifikat itu sangat meresahkan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pemilik lahan di Jalan Hiu Putih, Medi Sius saat menggelar aksi penolakan sertifikat yang diterbitkan di lahan mereka, Minggu, 28 Februari 2021.

Dia menyebut, sertifikat pihak lawan sebenarnya di Jalan Arwana. Namun, setiap kali ia menunjukan surat hak miliknya (SHM) itu ke wilayah Jalan Hiu Putih.

Ironisnya, kata medie, dalam SHM tersebut hanya tertulis nomor saja, tidak ada penjelasan letak jalan. "Dalam perkaranya pihak lawan mengklaim bahwa ada 150 persil sertifikat berada di Jalan Hiu Putih yakni di tempat kami ini," ucapnya.

Medie dan kawan-kawan merasa resah dengan adanya sertifikat tersebut karena diduga diterbitkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanah yang Medie kuasai itu disebutnya merupakan vegklaring pada 1960, turun temurun dari kakek neneknya dengan luasan kurang lebih 800 hektar.

"Padahal obyek lahan yang dipersengketakan ini masih dalam kawasan hutan. Hal itu berdasarkan penetapan dari kementerian kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah," celetuk cucu Medie.

Medie berharap, pemerintah segera meluruskan masalah tersebut dengan seadil-adilnya bagi kepentingan orang banyak. 

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palangka Raya, Budi saat dihubungi via WhatsApp dengan maskud mengonfirmasi hal itu, belum ada jawaban. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru