Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari ini PN Jaksel Agendakan Pembacaan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

  • Oleh ANTARA
  • 01 Maret 2021 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, Senin.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi ANTARA, Senin.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.

"PN Jaksel selalu berkoirdinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.

Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).

Berita Terbaru