Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pintu Diikat dengan Tali, Dimasuki Karyawan Sawit, Ponsel Dibawa Kabur

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sapari berhasil membawa kabur ponsel milik Rafika setelah masuk ke kediaman korban dengan melepaskan kunci pintu yang hanya terbuat dari tali.

"Pintu dikaitkan dengan tali, saya lepaskan dan masuk ke dalam," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Senin, 1 Maret 2021 terungkap perbauatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Salon Avieka, milik Rafika di Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Karyawan perkebunan kelapa sawit itu berencana ingin pulang namun singgah ke TKP, masuk lewat pintu samping yang hanya dikunci dengan tali.

Tersangka melihat ponsel korban yang di charger, lalu dilepaskan dan dibawa kabur, perbuatan itu dilihat oleh korban, akan tetapi korban hanya diam saja dan melaporkan perbuatan tersangka tersebut.

"Saat itu ponsel korban saya ambil tanpa seizin korban," ucap tersangka kepada jaksa.

Akibat perbuatannya tersebut pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 3 SD itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru