Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga 2 Desa Minta Tim Terpadu Lakukan Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Pola Kemitraan

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan dan yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama Kecamatan Mentaya Hulu melakukan rapat bersama, Senin 1 Maret 2021 membahas usaha perkebunan dengan pola kemitraan.

M Abadi selaku mantan Kepala Desa Tangkarobah yang mewakili masyarakat mengatakan, pihaknya memohon kepada Bupati Kotim untuk menugaskan tim terpadu mengevaluasi dan melakukan pengawasan  terhadap pola kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan warga desa.

Karena sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Usaha Perkebunan dengan Pola Kemitraan dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha perkebunan Dengan Pola Kemitraan, yang tercantum dalam Pasal 13 yang ada di wilayah Hukum Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan yaitu PT  Karya Makmur Abadi.

"Suatu kewajaran bagi pemerintah kabupaten memberi pendampingan kepada masyarakat, agar permasalahan pola kemitraan ini bisa selesai," tegasnya.

Dikatakan rapat yang mereka lakukan dihadiri oleh Anggota Koperasi Garuda Maju Bersama, Kepala Desa Tangkarobah, BPD Desa Tangkarobah, Kepala Desa Pahirangan dan anggota DPRD Kotim.

Rapat itu dilakukan dengan agenda pembangunan kebun plasma sesuai dengan SK Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Hak Guna Usaha PT KMA yang tertuang dalam diktum kelima dari SK tersebut.

"Hasilnya yakni Anggota Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah dan Desa pahirangan, sepakat dan setuju untuk membangun Kebun Plasma Koperasi Garuda Maju Bersama yang Tertuang dalam HGU PT. KMA seluas 1.080,73 hektare sesuai SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional diktum kelima," tukasnya.

Selain itu proses pelepasan kawasan dan proses perizinan lahan yang di luar HGU PT KMA tetap dilanjutkan untuk Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah. 

Pemerintah Desa Tangkarobah dan Pemerintah Desa Pahirangan belum menerima raeliasasi yang tertuang dalam perda Kotim Nonor 20 Tahun 2012 Tentang Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitaraan yang Tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 35. 

"Maka dengan ini masyarakat meminta kepada pihak terkait yang tertuang dalam Perbup Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Perkebunan Dengan Pola Kemitraan. Di Bab VI Pasal 12 sebagai bahan laporan dan meminta agar Pemerintah Desa bisa menindaklanjuti sesuai pasal 13 kepada Tim Terpadu untuk melakukan evaluasi dan mengawasi pelaksanaan usaha perkebunan dengan pola kemitraan," tandas anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur ini. (NACO/B-6)

Berita Terbaru