Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Instansi Layanan Publik Perlu Terbuka Terkait Program Kerja

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 01 Maret 2021 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan instansi layanan publik pelu menyampaikan seluruh informasi jika memang berdasarkan aturan tidak masuk pada informasi yang dikecualikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto mengatakan salah satu informasi yang sebenarnya perlu disampaikan ke masyarakat adalah program dan rencana kerja.

“Seperti di salah satu SOPD kami pernah melakukan penelitian, saat kita meminta kopi rencana strategis (Renstra) mereka sangat sulit padahal itu bukan sesuatu yang dikecualikan,” ungkapnya Senin 1 Maret 2021.

Dia menilai dengan memberikan informasi, maka publik akan mudah mengetahui rencana kerja apa yang akan dilakukan oleh instansi tersebut, sehingga publik akhirnya bisa berpartisipasi sebagai pengawas.

“Makanya ada keterbukaan informasi publik karena itu terkait dengan pelayanan yang berkualitas. Menghindarkan diri dari tindakan mal administrasi, dengan tindakan informasi terbuka benar saya yakin di hilirnya akan memunculkan good governance yang baik,” sebutnya.

Harapannya hal ini akan memicu terbentuknya pemberian pelayanan yang transparan dan akuntable, sehingga selama tidak menyalahi aturan tidak ada yang perlu ditakutkan. 

Bahkan jika ada LSM atau pihak lain yang melakukan intimidasi, jika tidak ada kesalahan bisa dibalik dengan melaporkan ke pihak yang berwenang. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru