Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Kakek Bandar Sabu dengan Barang Bukti 58,63 Gram

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Maret 2021 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu, dengan barang bukti 58,63 gram. 

"Tersangka berinisial KS alias Iyan (50), dengan barang bukti yang kami temukan sebanyak 58,63 gram sabu. Sehingga, dirinya merupakan bandar yang memasarkan di Sampit," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin 1 Maret 2021. 

Bandar sabu ini diringkus polisi di sebuah barak yang berada di Jalan Mukti, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu yang disimpan dalam sebuah toples di baraknya, sebuah timbangan digital, 1 pak plastik klip, hp untuk bertransaksi narkoba, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kakek tersebut sering mengedarkan sabu, sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka berada di kosnya. 

Sehingga polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan 12 paket sabu di dalam sebuah toples yang berada di rumah tersebut. 

"Saat ini masih kami kembangkan kasus tersebut guna mengetahui lebih dalam, kemana saja sabu tersebut diedarkan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/b_6)

Berita Terbaru