Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Bandar Sabu asal Kota Besi Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Maret 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek berinisial KS alias Iyan (50), bandar sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur, di sebuah barak Jalan Mukti, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, merupakan residivis kambuhan.

"Tersangka ini sudah 4 kali masuk penjara. Dan akan kembali diproses atas kasus yang sama ke lima kalinya, yakni kepemilikan 58,63 gram sabu," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 1 Maret 2021.

Dia masuk penjara pertama kali pada 2003 lalu. Daat itu dirinya diproses hukum atas dasar pemakaian sabu. Setelah itu, pada 2007, kakek tersebut kembali masuk bui setelah polisi meringkusnya karena menjadi pengedar dengan barang bukti 1 gram sabu.

Meski dua kali masuk penjara, kakek 1 orang cucu tersebut kembali menjalankan bisnis haram tersebut pada 2010 silam, dengan barang bukti 4 gram sabu yang didapatkan oleh aparat kepolisian.

Selama dipenjara, dia kembali terlibat atas peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya pada 2014. Sehingga kembali diproses hukum atas kasus tersebut. 

"Hari ini merupakan yang ke lima tersangka terlibat narkoba. Tidak tanggung, dia kami kategorikan bandar karena sabu yang kami temukan di tangannya lebih dari setengah ons," kata Jakin. 

Dirinyapun akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum nantinya. Agar kakek tersebut dituntut dengan ancaman penjara paling lama. Dengan harapan dapat membuatnya jera menjalankan bisnis haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru