Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas! Calon Kades Bisa Didiskualifikasi, Jika....

  • Oleh Asprianta
  • 02 Maret 2021 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021, H Saripudin mengingatkan calon kepala desa (kades) untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Salah satunya adalah menaati jadwal kampanye.

Ia mengingatkan seluruh calon kades agar bisa menahan diri untuk tidak mencuri star kampanye. Karena bagi calon kades yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat sanksi.

“Sanksi terberat bisa sampai diskualifikasi. Untuk itu saya meminta agar para calon kades mematuhi aturan yang ditetapkan agar tidak mendapat sanksi,” pinta Saripudin, Senin.

Ia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media ini mengungkapkan, saat ini panitia tengah melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan, tata cara dan calon kades kepada masyarakat.

“Untuk tahapan kampanye calon kades dimulai pada tanggal 12 hingga 14 Maret 2021 mendatang,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada seluruh calon kades yang akan melaksanakan kampanye pada jadwal yang ditetapkan tersebut agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Saripudin menambahkan, pilkades serentak yang dilaksanakan pada  18 Maret mendatang selain berjalan aman, tertib dan lancar bisa melahirkan pemimpin yang amanah, profesional dan berintegritas yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan desa.

"Kita berharap selain berjalan aman, tertib dan lancar bisa melahirkan pemimpin yang amanah, profesional dan berintegritas yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan desa," pungkasnya.

Berita Terbaru