Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aktivis Galian C di Cempaga Hulu Diduga Ilegal

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2021 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aktivitas galian C diduga ilegal terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Aktivitas penambangan tanah latrit (tanah merah) ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk  dan jalan lintas provinsi. Aktivitas ini sudah terjadi sejak lama, namun diduga tidak tersentuh dalam setiap operasi penertiban.

Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi membenarkan di daerahnya memang ada penambangan galian C. Tambang ini milik seseorang yang mana menyuplai ke sejumlah perusahaan perkebunan yang membutuhkan timbunan. 

“Ya memang ada galian C latrit. Tapi saya tidak tahu apakah itu ilegal atau legal karena memang sudah sejak sebelum saya menjabat sudah ada,”kata Seleksi, Selasa, 2 Maret 2021.

Seleksi kurang begitu memahami alur operasional galian C  tanah merah tersebut meski setiap hari melakukan aktivitas. 

Sementara itu, Ketua Amali Jurdil, Kalimantan Tengah, Muhammad Gumarang juga mengakui aktivitas tambang galian C di Desa Bukit Raya itu memang mengkhawatirkan. 

Apalagi, pihaknya juga menerima laporan dan pengaduan warga. Pasalnya, penambangan ini hanya sekitar 5 meter masuk ke dalam dari jalan raya.

Kotim, kata dia, harus belajar dengan kejadian banjir di Kalimantan Selatan. Di daerah itu, penyebab salah satunya adalah aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup dan ekosistemnya.

Gumarang mendorong agar pengusaha galian C itu segera mengurus perizinannya, supaya tidak menjadi sorotan berkelanjutan. 

"Apalagi sudah beroperasional sejak lama. Silahkan kalau mau bekerja kita tidak akan menyoroti itu asalkan legal," ucap Gumarang.

Berita Terbaru