Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Kebijakan Bank Indonesia ini Dilanjutkan Hingga Desember 2021

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Maret 2021 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat Dewan Gubernur atau RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. Hal ini dirangkum dalam tujuh kebijakan lanjutan yang berlaku hingga Desember 2021.

"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dalam tujuh kebijakan," kata  Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yudo Herlambang pada Rabu, 3 Maret 2021.

Menurut Yudo, kebijakan pertama ialah Bank Indonesia memutuskan untuk melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.

"Ketiga, melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," katanya lagi.

Kemudian kebijakan keempat ialah melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value atau LTV/FTV Kredit dan Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Kebijakan kelima ialah mempublikasikan asesmen transmisi suku bunga kebijakan kepada suku bunga dasar kredit perbankan untuk mendukung percepatan kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan," terang Yudo.

Kebijakan keenam yakni memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif, sektor  pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri, bekerja sama  dengan instansi dan stakeholders terkait.

"Pada Februari dan Maret 2021, serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi akan diadakan di Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI," bebernya.

Terakhir, kebijakan ketujuh ialah mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gernas BBI dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia atau GBWI melalui cara memperpanjang MDR QRIS 0% bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021, perluasan akseptasi QRIS 12 juta merchant dengan kolaborasi bersama PJSP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian mendorong kolaborasi e-commerce, UMKM dan Pemerintah untuk memperkuat daya saing produk UMKM domestik baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru