Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Jalan Merbabu Divonis 7,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2021 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wanto divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis itu hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa sidang sebelumnya, selama  8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 3 Maret 2021.

Terdakwa dianggap hakim bersalah, sebagaimana fakta persidangan setelah diamankan pada 3 November 2020 di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu dari terdakwa diamankan pihak kepolisian 2 paket sabu senilai Rp 12 juta. Di mana sabu itu dibeli terdakwa dengan Tri dan baru dibayar Rp 1 juta. Rencananya sabu akan dilunasi jika laku semuanya. 

Sabu itu ditemukan pihak kepolisian di stang sepeda motor terdakwa, dan rencananya sabu itu untuk diedarkan lagi. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan penuntut umum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru