Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koramil Lahei Terus Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

  • Oleh Ramadani
  • 03 Maret 2021 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Koramil 06 Lahei mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Rabu 3 Maret 2021.

Babinsa Ramil 06 Lahei bersama anggota Polsek Lahei bersama-sama menghimbau serta mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi covid-19 berlangsung sekarang.

Danramil 06 Lahei Kapten Inf Joko mengatakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro.

Karena satuan terkecilnya lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan.

“Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran),” ujarnya.

Disampaikan beberapa tugas operasional Babinsa dalam PPKM skala mikro yaitu melakukan pencatatan data kasus serta pelaksanaan 3T di wilayahnya melaporkan secara berkala pada posko, melaksanakan monitoring, peneguran dan disiplin protokol kesehatan  dan membantu pendistribusian logistik pendukung (masker, bansos, dsb).

Adapun tugas Babinsa selaku Tracer diantaranya melakukan deteksi kasus baru Covid-19, melakukan pelacakan kontak erat dari laporan kasus informasi maupun dari kasus probable dan suspek, melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan atau desa, RT/RW, satgas Covid-19 dan pemerintah daerah  terkait dalam rangka persiapan pelacakan kontak erat, menyiapkan kebutuhan logistik bagi kontak erat dan keluarga yang bersumber dari puskesmas, Dinkes, mengidentifikasi kasus suspek dari semua kontak erat.

Ada beberapa langkah-langkah Babinsa dalam PPKM pada masa penyekatan ini yaitu, menempatkan tanda-tanda dilarang masuk di tempat-tempat yang menjadi perlintasan warga, melaksanakan pengecekan suhu tubuh dan surat keterangan Covid-19 di cek point dan tempat-tempat yang telah ditentukan, mengatur giliran jaga warga di cek point sehingga dapat diawasi selama 24 jam dan mengatur buka tutup dan keluar masuk warga ke wilayahnya selama dalam penyekatan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru