Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Geledah 3 Lokasi di Tanjungpinang Terkait Kasus Rokok FTZ

  • Oleh ANTARA
  • 04 Maret 2021 - 01:01 WIB

BORNEONEWS, Tanjungpinang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 rumah kediaman di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait dengan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi ANTARA di Tanjungpinang, Rabu 3 Maret 2021 menyebutkan alamat tiga rumah itu, yakni di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu," katanya. Dari penggeledahan itu, kata dia, diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. "Dokumen itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.

Berdasarkan pantauan, selain tiga lokasi tersebut, penyidik KPK juga menggeledah satu ruko di Tanjunguban.

Dua hari yang lalu tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman bupati di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.

Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Selanjutnya, seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

KPK sampai sekarang belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai meski sudah melakukan penyidikan.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah pihaknya sampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.

Berita Terbaru