Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Rancang Perda Pengurangan Penggunaan Plastik

  • Oleh Hendri
  • 04 Maret 2021 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tengah merancang Perda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Ketua Bapemperda, Riduanto menyebutkan rancangan itu bersifat inisiatif DPRD dan dalam prosesnya jajaran legislatif perlu melakukan kajian hingga melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah yang sudah menerapkan aturan itu.

"Kami kemaren sudah kunker ke Banjarmasin untuk mendengar hasil positif yang didapatkan melalui peraturan tersebut. Mencari referensi untuk kemudian akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun,"kata Riduanto, Kamis 4 Maret 2021.

Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dinyatakan sebagai kota pertama di negara Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)  Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang kebijakan pengendalian terhadap bahan sampah plastik.

Sejak pelarangan kantong plastik di Banjarmasin, kota itu berhasil menekan peredaran kantong plastik sekali pakai sebesar 52 juta lembar setiap tahun.

"Melihat produksi sampah kita yang mencapai 130 ton sehari, dan mayoritasnya adalah sampah plastik maka kita perlu ada kebijakan khusus untuk meminimalisirnya," tutupnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru