Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2021 Pemkab Kotim Dapat Kuota Penerimaan CPNS 407 Formasi dan PPPK 464 Formasi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Maret 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 407 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 464 formasi. 

"Kotim pada tahun 2021 ini dijatah sebanyak 871 formasi, dengan rincian 407 formasi CPNS, dan 464 formasi P3K," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis, 04 Maret 2021. 

Ke-871 formasi CPNS dan P3K tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB. Pihak BKD sendiri sebelumnya mengajukan lebih dari 1.000 formasi. 

Ke-871 formasi tersebut dengan rincian 181 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan, 226 formasi CPNS tenaga teknis lainnya. Sedangkan 464 formasi P3K untuk tenaga guru. 

"Jadi khusus guru tidak CPNS, namun P3K," kata Alang. 

Tenaga P3K tak jauh beda dengan CPNS, yakni tetap mendapat gaji hampir sama dengan PNS, mendapat tunjangan, dan dapat menjalani masa kontrak kerja selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2016 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

”Tenaga PPPK sama saja seperti PNS. Gajinya lebih besar dari pegawai honorer, dapat tunjangan. Bedanya hanya tidak dapat pensiun,” ujarnya.

Mengenai syarat pendaftaran PPPK, Alang menjelaskan, setiap calon wajib mempunyai nomor data pokok pendidikan (Dapodik). 

”Kalau yang umum belum bisa. Ini masih isu, karena petunjuk teknis belum turun (belum diterima). Jadi, kita tunggu saja aturan dan ketentuannya,” ujarnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru