Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Pemilik Sabu 14,72 Gram Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2021 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fatmawati alias Ipit pemilik 14,72 gram narkoba jenis sabu dituntut pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 4 Maret 2021.

Terdakwa diamankan dari adanya informasi yang didapat petugas kepolisian bahwa ada orang yang akan transaksi sabu di TKP dengan ciri-ciri seperti terdakwa.

Saat petugas menghampiri terdakwa, secara kooperatif menunjukkan di mana tempat sabu yang disembunyikan tersebut.

Sabu oleh terdakwa disimpan dalam kotak rokok dibalut dengan tisu tersembunyi tidak jauh dari terdakwa duduk.

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di depan warung jus Mawar Indah, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, Sabu yang ditemukan itu sebanyak 4 paket dengan berat 14,72 gram, tissue, kotak rokok, ponsel dan tas pinggang, serta sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6897 QC.

Terdakwa dapat sabu dari Kawal yang berada di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas tuntutan tersebut melalui penasihat hukumnya, Bambang Nugroho terdakwa diberi waktu selama 2 pekan untuk mempersiapkan pembelaannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru