Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Gubernur Kalteng terkait Kearifan Lokal Membakar Lahan untuk Pertanian

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 04 Maret 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah memperbolehkan masyarakat adat untuk melakukan pembakaran lahan sebagai kebutuhan bertani dan penanaman tanaman pangan musiman.

Dengan catatan, itu dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian kebakaran lahan yang ketat serta terukur, agar nantinya tidak merembet dan menyebabkan karhutla yang meluas.

“Sebagai wujud perhatian terhadap masyarakat khususnya masyarakat hukum adat namun, tetap memperhatikan pengendalian kebakaran lahan dengan asas kearifan lokal. Saya telah membuat kebijakan pembukaan lahan dikecualikan,” kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Kamis 4 Maret 2021.

Selain itu, Sugianto menegaskan untuk luasan lahan yang dibakar juga dilakukan pembatasan yakni hanya untuk lahan bukan gambut dan paling banyak satu hektare untuk 1 kepala keluarga (KK).

“Ini untuk ditanami padi dan atau tanaman pangan semusim,” imbuh Gubernur.

Sugianto juga mengingatkan pentingnya pemahaman tentang bahaya kebakaran di kawasan lahan gambut mulai dari tingkat paling bawah dilingkup keluarga.

“Penting juga lakukan edukasi kepada masyarakat secara persuasif dan terukur, mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, agar informasi dan sosialisasi tentang kebencanaan dapat diterima dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, Sugianto meminta seluruh leading sektor dalam penanganan potensi karhutla untuk melakukan managemen yang baik, termasuk juga penanganan jika sampai terjadi karhutla.

“Manajemen tanggap darurat serta kemampuan dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara cepat, tangguh dan tanggap harus selalu ditingkatkan,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru