Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa ini Akui Bisa Masuk Berulang Kali ke SPBU untuk Dapatkan BBM

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2021 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wisnu Eko Setiyono, terdakwa kasus migas menjalani sidang lanjutan yang digelar PN Sampit secara virtual, Kamis, 4 Maret 2021. Dalam sidang ini, Herdi Panrozi, operator SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit dihadirkan sebagai saksi. 

Dalam sidang itu terungkap cara terdakwa yang bekerja sebagai pelangsir BBM itu, hingga bisa masuk berulang kali ke SPBU. Padahal jika masyarakat biasa membeli hingga berulangkali tidak dilayani SPBU.

Menurut saksi, sebelum ditangkap, terdakwa ada mengisi BBM di SPBU tempatnya bekerja, menggunakan mobil pikap.

"Saat itu dia mengisikan di tangki mobil pikap itu," ucap saksi.

Saksi membantah pengisian itu dilakukan di jeriken. Dan diakui bahan bakar minyak jenis premium itu diisi di tangki standar tanpa modifikasi. Dia juga mengaku hanya sekali melayani terdakwa.

"Selebihnya saya tidak tahu, kalau dengan saya sekali saja," ucap saksi.

Terdakwa diakui saksi mengisi BBM sebanyak Rp 300 ribu. Setelah itu keluar dan selanjutnya tidak tahu lagi jika terdakwa diamankan belasan jeriken BBM oleh pihak kepolisian.

Atas keteragan saksi tersebut, ada keterangan yang dibantah oleh terdakwa. Karena pengakuan terdakwa, mengisi BBM di SPBU itu bisa masuk hingga 2 kali.

"Tapi saat itu saya isi dengan operator berbeda sekalinya," tandas terdakwa.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 28 Juli 2029 pukul 18.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika itu dia baru saja pulang dari SPBU Km 2 Sampit, darinya diamankan bensin sebanyak 13 jeriken. Adapun 3 jeriken hasil melangsir sendiri dan 10 jeriken membeli dari sesama pelangsir. (NACO/B-11)

Berita Terbaru