Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barito Utara Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

  • Oleh Ramadani
  • 04 Maret 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara menghentikan penuntutan atau restorative justice (keadilan restoratif) terhadap HT, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menganiaya istrinya, ITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, Kamis, 4 Maret 2021 mengatakan, restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (penuntutan yang mengedepankan hati nurani).

“Penghentian tuntutan ini dilakukan berawal dari adanya permintaan korban yakni istri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan,” kata Iwan Catur.

Dia mengatakan, secara aturan intern kejaksaan dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Dari sisi kemanusiaan kami melihat, terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak,” kata Kajari.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal pertimbangan pihak kejaksaan, meski kita sempat paparan di Kejaksaan Agung. Dan selanjutnya disarankan Kejagung dalam melakukan tuntutan mengedepankan hati nurani, sehingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta keluarga dan tokoh masyarakat selaku saksi. Dan semua bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.

"Korban memaafkan secara ikhlas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi. Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapan ini bisa dicabut kembali, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan serupa,” katanya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru