Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lawyer PPDI Barito Timur Kecewa Terhadap Pelayanan Kantor Camat Karusen Janang

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Maret 2021 - 00:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penasehat Hukum atau Lawyer Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Barito Timur, Sabtuno menyampaikan kekecewaan atas pelayanan yang diterimanya di kantor Camat Karusen Janang, Kamis, 4 Maret 2021.

"Kami tadi mendatangi kantor Camat Karusen Janang setelah sebelumnya pada tanggal 2 Maret 2021 kami menyurati untuk melakukan pertemuan pada hari ini, namun sangat disayangkan tidak ada tanggapan dari kecamatan," ungkapnya.

Dia mengakui sempat ditemui oleh sekretaris camat selama beberapa menit namun tanggapan yang disampaikan oleh sekcam tersebut, menurutnya tidak berdasar.

"Pertama beliau mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui permasalahan hukum mengenai perangkat desa yang kami permasalahkan," paparnya.

Namun di sisi yang lain sekcam sudah menerima surat dari PPDI tetapi tidak menginstruksikan kepada bawahan yang berwewenang untuk menjawab permintaan klarifikasi terkait perangkat desa di Kecamatan Karusen Janang.

"Akhirnya pada saat ini pertemuan jadi gagal karena tidak ada penjelasan, kami sangat kecewa dengan tidak hadirnya perwakilan kecamatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kami sampaikan," imbuhnya.

Menurut Sabtuno, meski Pemerintah Kecamatan Karusen Janang tidak memberikan jawaban yang memuaskan namun pihaknya merasa bahwa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dari 6 desa sudah cukup untuk dibawa ke pengadilan.

"Patut kita pertanyakan dengan kecamatan yang tidak beritikad baik, oleh karena itu kami akan melanjutkan untuk menggugat di pengadilan," tegasnya.

Dia menjelaskan, pokok permasalahan yang kembali diangkat oleh PPDI terkait perangkat desa yang dinon-aktifkan antara tahun 2019 hingga 2020 ketika Pemkab Barito Timur mengadakan seleksi perangkat desa dengan sistem CAT.

Sabtuno melanjutkan, ketika perangkat desa tersebut meminta SK pemberhentian sebagai perangkat desa, kepala desa tidak berani mengeluarkan surat tersebut.

Berita Terbaru