Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Desa Seluruh Barito Timur yang Diberhentikan Memulai Babak Baru Perjuangan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 Maret 2021 - 23:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Barito Timur memulai babak baru dalam memperjuangkan hak-hak perangkat desa yang diberhentikan setelah Pemkab membuka seleksi perangkat desa dengan sistem Sistem Computer Assisted Test atau CAT pada tahun 2020.

Penasehat Hukum PPDI, Sabtuno mengungkapkan, sebelumnya PPDI telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang hingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan bagi PPDI.

"Oleh karena itu tim penasehat hukum yang baru mulai menggali kembali permasalahan dari akar dengan mengunjungi 6 desa pada 3 kecamatan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru untuk dibawa ke pengadilan," ujar Sabtuno di Desa Dayu, Kamis, 4 Maret 2021.

Dia menilai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mutlak merupakan kewenangan kepala desa oleh karena itu jika ada intervensi dari instansi terkait seperti pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten maka itu merupakan pelanggaran hukum.

"Dalam kasus ini saya menganggap perangkat desa bukan diberhentikan tapi dinonaktifkan karena mereka hingga sekarang belum pernah menerima surat pemberhentian namun di sisi lain mereka tidak lagi dipekerjakan karena posisi mereka sebagai perangkat desa sudah tergeser dengan adanya hasil penjaringan perangkat desa melalui sistem CAT," tambahnya.

Dia mencontohkan adanya isu tentang pengosongan jabatan perangkat desa pada saat seleksi CAT agar posisi tersebut dapat diisi oleh perangkat desa hasil seleksi CAT.

"Pemerintah Desa Lagan dan Desa Dayu sebelumnya menginformasikan ke pemerintah kecamatan bahwa formasi perangkat desa sudah terisi namun dari kecamatan mengosongkan sehingga seluruh perangkat desa kosong dan harus mengikuti seleksi CAT," ungkapnya.

Dia mengungkapkan hal tersebut yang menjadi dasar kekecewaan PPDI karena perangkat desa yang diangkat sebelumnya tidak dianggap sebagai perangkat desa, begitu juga dengan yang menjadi pelaksana tugas (PLT) perangkat desa, tidak ada kepastian hukum bagi mereka saat digantikan.

"Semua kepala desa mengaku karena ada perintah dari Kecamatan itu yang akan kami telusuri nanti," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru