Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi APBDes: Rp 180 Juta Uang Kerugian Negara Dikembalikan ke Kas Desa

  • Oleh Anthoneal
  • 05 Maret 2021 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Uang kerugian negara yang dikembalikan oleh terdakwa Rika Christina, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Balai Pertemuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, pada akhirnya diserahkan ke kas Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Penyerahan uang tunai pengembalian kerugian Negara ke kas Desa Bereng Jun ini sebesar Rp 180.180.364, yang diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bereng Jun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gumas Anthony, Kamis (4/3).

Dia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara ini sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 559/O.2.22.4/Fu/11/2020 pada 23 November 2020, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Rika Christina.

”Barang bukti berupa uang kerugian negara ini sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan/penuntutan, karena untuk pelaksanaan Putusan MA Nomor K/Pid.Sus/2020 pada 18 Agustus 2020,” tuturnya.

Terpisah, Pj Kades Bereng Jun Begin menuturkan, uang kerugian negara yang dikembalikan ke kas desa ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan balai pertemuan desa yang belum selesai. Pengerjaannya menggunakan sistem padat karya tunai atau swakelola dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.

”Dalam penyerahan uang kerugian negara ke kas desa, saya juga didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara desa,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong berterima kasih kepada jajaran Kejari Gumas yang telah bekerja keras, khususnya dalam menyelamatkan uang negara. Kepada Pj Kades Bereng Jun, harus menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan untuk membangun desa.

”Saya juga meminta kepada inspektorat, agar melakukan pengawasan secara rutin sesuai tugasnya, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi di desa,” tuturnya.

Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Gumas Dihel mengakui, saat ini Inspektorat sudah menurunkan empat tim di lapangan. Mereka akan bergerak ke 114 desa dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Ini merupakan agenda yang dimulai tahun 2021 ini.

”Tim ini yang terdiri dari Inspektur Pembantu (Irban) dan dibantu oleh auditor ini sudah bergerak ke semua desa. Mereka melakukan pengawasan ketat untuk pembinaan, sehingga tidak terjadi mark up dan fiktif dalam penggunaan dana desa,” pungkasnya. (nth)

Berita Terbaru