Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Pernah Terima SPDP Kasus Penembakan Laskar FPI di Km 50

  • Oleh ANTARA
  • 05 Maret 2021 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan pernah menerima Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penembakan anggota Polisi oleh 6 Laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu.

"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Namun, lanjut Leonard, sampai 30 hari setelah SPDP diterima tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut, sehingga diterbitkan formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P.17.

Diterbitkannya P.17 oleh Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan dari penyidikan perkara tersebut.

"P.17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.

Dengan telah dikirimkannya P.17 maka kewenangan terhadap perkara tersebut ada pada pihak penyidik kepolisian.

"Oleh karena itu kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ujar Leonard.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polsi Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keenam pengikut Rizieq yang tewas dalam penembakan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

Namun, Kamis (4/3), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh 6 laskar FPI dihentikan. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis.

ANTARA
 

Berita Terbaru