Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Kapok Dihukum Karena Zenith, Perempuan Setengah Abad Main Sabu Lagi

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2021 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Emi Mulyati alias Emi (51) pernah dihukum selama 6 bulan penjara karena kasus Zenith dalam UU Kesehatan. 

Namun demikian itu tidak membuat tersangka kapok. Kini dia malah main sabu dan kembali kedua kali membawanya ke penjara.

Dari tersangka petugas kepolisian menemukan Sabu sebanyak 11 paket dengan berat sekitar 1,15 gram. Sabu ditemukan pihak kepolisian di lipatan baju di lemari tersangka.

"Sabu itu bukan punya saya, itu barang titipan," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Menurut tersangka sabu itu titipan Iza, tersangka mengaku diminta untuk menyimpannya. Karena Iza beralasan akan pergi bekerja.

"Saya mau karena Iza teman saya, dan sudah lama kenal dengannya," tukasnya.

Jumat, 5 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Ongko Balai, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Paaal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru