Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT yang Mau Jual Sabu Senilai Rp 48 Juta Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Memelsy alias Elsie, terdakwa kasus sabu yang ditangkap saat mau menjual sabu senilai Rp 48 juta terancam hukuman selama 8 tahun penjara, Jumat, 5 Maret 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Silahkan persiapkan pembelaan saudara kita beri waktu selama 2 pekan, sidang kita tunda," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan terdakwa diamankan pada Kamis, 17 September 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Hasan Mansyur, Gang Batimbak, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah di lokasi pertama itu, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 51,19 gram serta sebuah ponsel.

Kemudian, dilanjutkan penggeledahan di kediaman terdakwa di perumahan PT Bintang Wijaya Makmur Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Di lokasi kedua itu, ditemukan 2 paket sabu dengan berat 6,18 gram, 1 bundel plastik klip, gelas plastik dan timbangan digital.

Terdakwa diamankan saat ingin menjual sabu seharga Rp 48 juta. Sabu dipesan via telepon oleh petugas kepolisian yang sedang menyamar sebagai pembeli. (NACO/B-7)

Berita Terbaru