Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Bandar Narkoba Asal Kalsel dan Barang Bukti 25.99 Gram Sabu

  • Oleh Uriutu
  • 05 Maret 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria diduga bandar narkoba bersama barang bukti 25.99 gram sabu.
Pelaku berinisial FR (42), warga Jalan A Yani Kilometer 4.5, RT 24 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjar Timur, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

FR ditangkap di teras bengkel sepeda motor di Jalan Sukarno Hatta Desa  Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Sanip mewakili Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro membenarkan bahwa telah mengaman seorang pria warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan terduga bandar tersebut. 

Dia menuturkan, pengungkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

“Pelaku tak berkutik saat ditangkap dan digeledah di teras bengkel sepeda motor di Desa Mangaris karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 25.99 gram,” kata Sanip kepada Borneonews, Jumat, 5 Maret 2021.

Ia membeberkan, untuk mengelabui petugas, barbuk sabu disimpan di kantong jaket yang dibungkus dalam plastik kacang dua kelinci dan dililit dengan lagban warna hitam.
Berdasarkan interogasi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari Banjarmasin. Rencananya akan di jual di wilayah Barito Selatan.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut,”  ungkap dia.

Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan yakni 1 lembar plastik klip bening, 1 bungkus kacang dua kelinci, 1 potongan lakban warna hitam,  dan 1 unit sepeda motor Honda vario warna putih DA 6740 AY.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dibidik Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru