Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 05 Maret 2021 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kementerian/lembaga, gubernur dan bupati/walikota agar mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 untuk menanggulangi karhutla.

Mahfud menerangkan pelaksanaan inpres tersebut dimulai dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Karhutla. 

“Setelah itu mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan karhutla di daerah,” kata Mahfud Md dalam konferensi video, Jumat, 5 Maret 2021.

Selanjutnya, pengalokasian biaya pelaksanaan penanggulangan Karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

Dilanjutkan komandan satuan tugas melaksanakan penanggulangan karhutla di provinsi dengan didampingi Wakil Komandan Satuan tugas yang terdiri dari Pangdam, Kapolda dan Kepala Pelaksana BPBD.

“Memfasilitasi hubungan kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya penanggulangan karhutla di wilayah provinsi,” tambah Mahfud. 

Selain itu kewajiban pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan karhutla yang menjadi tanggungjawabnya.

Duitambah pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan Karhutla yang menjadi tanggungjawabnya. Kemudian, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan Karhutla.

Terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan Karhutla di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru