Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Penggelapan di UD Subur Tani Terancam 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2021 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NI (29), mantan karyawan UD Subur Tani terancam hukuman selama 20 bulan penjara atas kasus penggelapan ratusan juta rupiah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," kata jaksa dalam kasus itu, Jumat, 5 Maret 2021.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa dari Oktober 2018 hingga Maret 2019 di UD Tani Subur Jalan HM Arsyad, Km 3, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang digelapkan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa yakni sebanyak 106 item. Akibatnya, UD Tani Subur alami kerugian sekitar Rp 223 juta. Serta adanya piutang yang belum dilunasi sekitar Rp 241 juta.

Modusnya, melakukan perbuatan tanpa seizin perusahaan yakni dengan menjual barang kepada konsumen yang namanya sudah masuk blacklist.

Itu dilakukan dengan keuntungan yang didapat, yakni menjual barang-barang perusahaan tempatnya bekerja itu dengan harga yang dilebihka.

Majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pun memberikan terdakwa kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Adapun sidang ditunda selama 2 pekan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru