Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tangkap Mafia Tanah di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 06 Maret 2021 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalteng menangkap FEK (48), pria yang diduga mafia tanah di Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, 6 Maret 2021 mengatakan, warga Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka Raya tersebut diringkus pada Kamis, 25 Februari 2021.

"Sydag diamankan di Polda Kalteng dan ditetapkan jadi tersangka," kata Eko Saputro.

Terungkapnya kasus dugaan mafia tanah itu berawal dari laporan Yatlinoto (56), warga Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.

Modusnya, tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuannya dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

"Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp 7 miliar. Dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 miliar," jelasnya.

Sementara berdasarkan keterangan korban, dia tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

Penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik. Dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat itu dipalsukan, non identik dengan tanda tangan aslinya.

"Tersangka dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru