Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT KMA Mau Panen Sawit Dikawal Aparat, Masyarakat Minta Jangan Diadu Domba

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Permasalahan antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) tidak kunjung selesai bahkan kali ini situasi di lahan memenas dan sempat bersitegang.

Bahkan adu mulut antara anggota DPRD Kotim M Abadi, anggota koperasi dengan manajemen perusahaan sempat terjadi. Pihak perusahaan bersikeras mau memanen sawit, sementara koperasi menahan kegiatan itu.

Insiden itu terjadi pada Sabtu, 6 Maret 2021. Berawal perusahaan mengutus karyawannya untuk melakukan panen buah sawit dengan dikawal oleh aparat keamanan perusahaan.

Salah seorang warga setempat yang juga anggota koperasi yakni, Diansyah mengatakan, pihaknya meminta agar perusahaan jangan mengadu domba mereka dengan aparat penegak hukum.

Mereka menilai, perusahaan berusaha membenturkan mereka dengan aparat. Pasalnya, perusahaan ingin memanen buah sawit di atas lahan yang bersengketa dengan dikawal aparat.

"Mereka membawa polisi untuk mengawal melakukan pemanenan buah sawit di daerah yang sedang kami portal," ujarnya.

Ia juga mengatakan, masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu yang tergabung dalam Koperasi GMB tetap melakukan penjagaan ketat di lahan sengketa tersebut. Bahkan sempat bersitegang dengan salah satu pihak PT KMA.

"Jangan adu domba kami, ini saudara kami semua," kata warga sambil menunjuk pihak keamanan yang dibawa perusahaan.

Sementara itu, Ketua Koperasi GMB, Gustap Jaya mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan lahan seluas 1.083 hektare tersebut sesuai diktum kelima yang tertuang dalam surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 73 tahun 2016.

"Dalam situasi apapun masyarakat yang tergabung di dua desa ini akan tetap mempertahankan haknya meski perusahaan bersi keras untuk tetap melakukan aktivitas," tukasnya.

Sementara itu, perwakilan dari manejemen perusahaan yang ada di lokasi bersikukuh ingin memanen sawit itu dengan alasan tidak ada putusan pengadilan atau perintah dari Pemkab Kotim untuk berhenti beraktivitas.

"Kalau KMA salah, harusnya ada surat dari pemerintah daerah," tukas pihak perusahaan.

Pernyataan perusahaan itu telah dianggap melecehkan pihak pemerintah baik itu kabupaten maupun provinsi

."Ini surat dari pemerintah apa saudara bisa baca tidak, mau surat yang mana lagi. Pemerintah daerah kata saudara pemerintah daerah yang mana. Saya anggota dewan," bentak Abadi kepada pihak perusahaan.

Berita Terbaru