Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepemilikan Lahan Eks Lokalisasi Dipertanyakan

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2021 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah  mempertanyakan status kepemilikan lahan eks lokalisasi kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman. 

Pasalnya, status areal itu harus dijawab dengan  kepemilikan yang sah menurut hukum. Mengingat ada beberapa isu yang mereka dapati saat reses ke kelurahan Pasir Putih, salah satunya mengenai status lahan eks lokalisasi pal 12 itu.

"Masyarakat sekitar memohon agar disampaikan ke Pemkab.l Kotim agar lahan yang sudah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun agar diperjelas statusnya untuk bisa dihibahkan ke masyarakat sekitar,”katanya, Sabtu, 7 Maret 2021

Menurut Riskon, aspirasi masyarakat itu bisa jadi bahan pertimbangan pemerintah agar Pemkab Kotim mulai memikirkan ke mana arah lahan itu kedepannya. 

Apakah dihibahkan ke masyarakat yang saat ini menempatinya. Mengingat masyarakat yang menempatinya sudah berpuluh-puluh tahun ini.

"Memang diketahui lahan  eks Lokalisasi pal 12 seluas kurang lebih 15 hektare itu adalah aset dari Pemkab Kotim. Tapi harus jelas mau dikemanakan arahnya lahan itu apa hibah atau seperti apa harus di sampaikan ke warga di sana juga," tukasnya.

Riskon menekankan apabila memang dihibahkan tentunya harus melalui aturan dan ketentuan yang berlaku supaya kedepannya tidak menjadi persoalan hukum seperti halnya menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit terhadap pengelolaan aset daerah tersebut.

Diketahui, Lokalisasi Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten   pada akhir tahun 2017 lalu. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari Mentri Sosial saat itu. Meski begitu, saat ini lokalisasi masih ditempati mereka yang sudah ada sebelumnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru