Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPKM Upaya Untuk Melindungi Masyarakat

  • Oleh Trisno
  • 08 Maret 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Upaya menekan terus bertambahnya pasien terkonfirmasi positif covid-19 terus dilakukan, yang terbaru Satgas Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) sah memberlakukan metode PPKM berskala mikro di tingkat kelurahan.

Hal ini segera dilakukan akibat faktanya dalam beberapa waktu terakhir virus covid-19 ini terus menunjukan kenaikan baik yang terinfeksi sudah mencapai 902 dan yang sedang dalam perawatan berjumlah 90 orang, begitu juga dengan angka kematiannya yang telah mencapai 15 kasus, sesuai data tim satgas setempat.

Kepala Dinas Kesehatan dr Suria Siri saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Minggu (7/3) pagi mengatakan bahwa, semakin bertambahnya angka kematian saat ini di wilayah Kabupaten Murung Raya disebabkan karena warga yang terinfeksi virus ini baik yang berumur masih produktif maupun yang lansia (lanjut usia) memiliki penyakit bawaan (komorbid.red).

“Ya angka kematian hari hari terakhir semakin meningkat, pada umumnya karena komorbid atau ada penyakit kronis bawaan pasien positif tersebut,” jelas dr Suria Siri.

Dia juga berharap saat ini dengan pemberlakuan PPKM berskala mikro di beberapa kelurahan, masyarakat dapat kembali lebih patuh dengan protokol kesehatan. karena menurutnya saat ini yang bisa menangkal terinveksinya seseorang oleh virus covid-19 ini hanya dengan penerapan Prokes di setiap aktifitas masyarakat, serta dengan terus menjaga kesehatan tentunya.

“Harapan kita masyarakat dapat lebih lagi patuh Protokol Kesehatan, juga khususnya pelaku usaha agar bisa mengikuti anjuran dari surat edaran yang disebarkan tim PPKM kelurahan setempat agar dengan hak tersebut dipastikan bisa menekan angka penularan,” ungkapnya lagi.

Sementara di tempat yang berbeda Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP menegaskan bahwa pemberlakuan PPKM berskala Mikro di wilayah Kelurahan Beriwit saat ini wajib menjadi perhatian seluruh masyarakat, karena ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya.

“Dari 2-15 Maret 2021 ini akan kita pantau terus malui satgas PPKM kita, untuk diketahui beberapa surat edaran pemberlakuan baik bagi aktifitas keagamaan di rumah ibadah, maupun pemberlakuan bagi tempat usaha bagi masing masing pelaku usaha. Saat ini kita semua wajib mengikuti anjuran pemerintah yaitu Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (Trs)


TAGS:

Berita Terbaru